1. Mendapat Nilai Investasi di akhir pertanggungan apabila Tertanggung tetap hidup dan polis masih berlaku; atau
2. Mendapat Nilai Investasi, apabila polis putus kontrak dalam masa pertanggungan; atau
3. Mendapat Uang Pertanggungan ditambah Nilai Investasi apabila Tertanggung meninggal dunia.
Selanjutnya pertanggungan berakhir.
2. Mendapat Nilai Investasi, apabila polis putus kontrak dalam masa pertanggungan; atau
3. Mendapat Uang Pertanggungan ditambah Nilai Investasi apabila Tertanggung meninggal dunia.
Selanjutnya pertanggungan berakhir.
Komentar
Posting Komentar